BANYUWANGI β PEDOT.PRO || Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melalui Unit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan di sektor kelautan dengan mengungkap kasus dugaan perdagangan dan penyelundupan 23.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) atau baby lobster tanpa izin. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026), petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga akan dikirim ke wilayah Bekasi/Jakarta untuk selanjutnya diekspor secara ilegal.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MF (36), SS (47), dan AS (41). Berdasarkan hasil penyelidikan, MF diduga berperan sebagai pemodal, penjual, sekaligus perantara transaksi. Sementara SS bertugas mencari pasokan BBL dari lapangan, menyiapkan sarana transportasi, serta menjadi pengemudi kendaraan pengangkut. Adapun AS berperan sebagai sopir pendamping dalam proses pengiriman.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai adanya permintaan benih lobster dari wilayah Bekasi/Jakarta yang diduga akan digunakan untuk kepentingan ekspor ilegal. Menindaklanjuti pesanan tersebut, MF kemudian mengoordinasikan proses transaksi dan memerintahkan SS untuk mencari pasokan dari jaringan pemasok.
Setelah seluruh proses pembayaran diselesaikan, sebanyak 23.000 ekor Benih Bening Lobster jenis pasir dikemas ke dalam 113 kantong plastik berisi oksigen, kemudian dimasukkan ke dalam lima kotak styrofoam agar tetap hidup selama perjalanan. Selanjutnya, barang tersebut diangkut menggunakan mobil Daihatsu Sigra menuju Jakarta/Bekasi. Namun, sebelum mencapai tujuan, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan diamankan oleh Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 23.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir yang dikemas dalam 113 kantong plastik beroksigen di dalam lima kotak styrofoam.
- Satu unit tabung oksigen ukuran medium lengkap dengan regulator.
- Tiga puluh empat ikat kantong plastik transparan beserta karet gelang untuk pengemasan.
- Satu buah tas kain berwarna hitam.
- Tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
- Satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam beserta dokumen kendaraan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan sekaligus melindungi potensi ekonomi nasional dari praktik perdagangan ilegal.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Praktik penyelundupan Benih Bening Lobster secara ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” tegas Kapolresta.
Ia menambahkan, penyidik tidak akan berhenti pada pelaku yang telah diamankan. Pengembangan perkara terus dilakukan guna mengungkap aktor intelektual maupun jaringan yang lebih besar di balik praktik penyelundupan tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memburu pelaku lain yang masih masuk dalam daftar pencarian serta memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi sebagai jalur distribusi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah strategis aparat penegak hukum dalam menekan praktik penyelundupan Benih Bening Lobster yang selama ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian sumber daya laut Indonesia sekaligus menjaga keberlanjutan sektor perikanan nasional.






