Beranda / Daerah / PROYEK IRIGASI REJOSARI, GLAGAH, DIDUGA HAMPIR 50 PERSEN: PAPAN INFORMASI BELUM TERPASANG, PEMILIK KEGIATAN DAN PENERBIT SPK DIPERTANYAKAN

PROYEK IRIGASI REJOSARI, GLAGAH, DIDUGA HAMPIR 50 PERSEN: PAPAN INFORMASI BELUM TERPASANG, PEMILIK KEGIATAN DAN PENERBIT SPK DIPERTANYAKAN

BANYUWANGI — PEDOT.PRO || Senin, 12 Oktober 2026, Pembangunan jaringan irigasi di Dusun Watuulo, Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan setelah progres pekerjaan di lapangan diperkirakan telah mencapai hampir 50 persen. Namun, saat awak media melakukan peninjauan, papan informasi proyek belum terlihat terpasang di lokasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi, identitas pelaksana pekerjaan, sumber dan nilai anggaran, instansi pemilik kegiatan, hingga pihak yang menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK).

Hingga berita ini disusun, tim awak media belum memperoleh kepastian mengenai instansi atau pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan jaringan irigasi tersebut.

Keberadaan papan informasi proyek merupakan salah satu sarana penting untuk membantu masyarakat mengetahui informasi dasar mengenai kegiatan pembangunan di wilayahnya. Informasi seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, dan waktu pelaksanaan perlu ditelusuri melalui dokumen resmi serta penjelasan pihak yang berwenang.

Belum terlihatnya papan informasi di lokasi pekerjaan membuat masyarakat dan awak media kesulitan mengidentifikasi kegiatan tersebut secara utuh.

Dalam konteks pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan publik, keterbukaan informasi dan akuntabilitas menjadi aspek yang perlu mendapatkan perhatian. Karena itu, instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai status kegiatan sekaligus memastikan informasi yang semestinya dapat diakses masyarakat tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan administrasi dan transparansi, kondisi fisik pekerjaan juga menjadi perhatian awak media.

Berdasarkan pengamatan visual di lapangan, pasangan batu pada dinding saluran di beberapa bagian terlihat kurang rapi. Campuran adukan juga tampak tidak merata pada sejumlah titik. Selain itu, saat peninjauan dilakukan, awak media tidak melihat adanya mesin pengaduk campuran atau molen di lokasi pekerjaan.

Meski demikian, temuan visual tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan telah melanggar spesifikasi teknis. Penilaian mengenai mutu konstruksi harus didasarkan pada pemeriksaan teknis, dokumen perencanaan, spesifikasi pekerjaan, dan ketentuan dalam kontrak.

Evaluasi diperlukan untuk memastikan kualitas pasangan batu, komposisi adukan, kekuatan konstruksi, serta metode pelaksanaan telah sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Jangan sampai pembangunan jaringan irigasi yang diharapkan mendukung kebutuhan pengairan pertanian justru menimbulkan persoalan kualitas konstruksi yang berpotensi merugikan masyarakat di kemudian hari.

Menanggapi persoalan tersebut, Marawat Eka Purwadi, Sekretaris Umum LBH Watoniah, menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban dalam setiap kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, persoalan belum terpasangnya papan informasi perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang berwenang. Demikian pula dengan identitas pemilik kegiatan, penerbit SPK, sumber anggaran, serta kualitas pekerjaan yang terlihat di lapangan.

“Pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran untuk kepentingan publik harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang dapat diakses sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kejelasan mengenai kegiatan pembangunan di wilayahnya.

Apabila progres pekerjaan diperkirakan sudah hampir 50 persen, tetapi papan informasi proyek belum terlihat terpasang, kondisi tersebut patut dipertanyakan dan perlu segera dijelaskan oleh pihak yang bertanggung jawab. Kita perlu mengetahui siapa pemilik kegiatan, siapa pelaksana pekerjaan, dari mana sumber anggarannya, berapa nilai kontraknya, serta instansi mana yang menerbitkan SPK.

Namun, kita juga harus tetap mengedepankan objektivitas. Jangan sampai persoalan yang masih memerlukan klarifikasi langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Semua harus diperiksa berdasarkan dokumen, fakta lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.”

Lebih lanjut, Marawat menegaskan bahwa evaluasi terhadap kualitas fisik pekerjaan juga perlu dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan teknis.

“Jika terdapat bagian pekerjaan yang secara visual terlihat kurang rapi atau campuran adukannya tampak tidak merata, hal itu sebaiknya ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis. Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya dapat menjadi dasar untuk menilai apakah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi atau memerlukan perbaikan.

Kami berharap dinas atau instansi terkait tidak menutup diri terhadap pertanyaan masyarakat dan media. Berikan penjelasan secara terbuka agar persoalan menjadi terang, tidak berkembang menjadi spekulasi, dan tidak merugikan pihak mana pun,” tegasnya.

Marawat juga menekankan bahwa keterbukaan bukan sekadar memenuhi formalitas administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan.

Salah satu persoalan yang masih perlu ditelusuri adalah belum teridentifikasinya secara pasti instansi pemilik kegiatan maupun pihak yang menerbitkan SPK.

Kejelasan tersebut penting untuk menentukan pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban pekerjaan.

Oleh sebab itu, dinas atau instansi terkait di Kabupaten Banyuwangi diharapkan memberikan keterangan resmi mengenai:

• Identitas kegiatan: nama proyek, lokasi, dan ruang lingkup pekerjaan.

• Administrasi pekerjaan: pemilik kegiatan, pelaksana, dokumen kontrak atau SPK, serta instansi penerbitnya.

• Sumber dan nilai anggaran: kejelasan pendanaan dan nilai kontrak berdasarkan dokumen resmi.

• Keterbukaan informasi: penjelasan mengenai belum terlihatnya papan informasi proyek di lokasi.

• Mutu konstruksi: hasil pemeriksaan terhadap pasangan batu, campuran adukan, dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.

• Pengawasan dan pertanggungjawaban: pihak yang bertanggung jawab mengawasi pekerjaan serta tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Penelusuran tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui saluran yang tepat untuk menyampaikan pertanyaan maupun pengaduan terkait pelaksanaan pembangunan.

Dalam aspek keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan yang relevan untuk menilai hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan pengecualian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap aspek administrasi maupun teknis harus dilakukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Inspektorat dapat menelaah aspek administrasi dan pengawasan apabila terdapat dasar untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Adapun penilaian mutu konstruksi perlu dilakukan oleh pihak teknis yang kompeten berdasarkan spesifikasi, dokumen perencanaan, serta kondisi pekerjaan yang sebenarnya.

Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada dugaan atau penilaian visual semata, tetapi dapat memperoleh kejelasan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya diukur dari progres fisik yang terus berjalan. Kejelasan administrasi, keterbukaan informasi, kualitas konstruksi, dan pertanggungjawaban anggaran merupakan bagian yang harus diperhatikan secara bersamaan.

Masyarakat berhak mendapatkan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pihak pelaksana dan instansi pemilik kegiatan juga berhak memberikan penjelasan serta menyampaikan bukti pendukung agar setiap persoalan dapat dinilai secara adil dan berimbang.

Sorotan terhadap pembangunan jaringan irigasi di Dusun Watuulo, Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, ini diharapkan menjadi momentum bagi pihak terkait untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan administrasi, spesifikasi teknis, dan prinsip akuntabilitas.

Transparansi bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada dinas atau instansi terkait di Kabupaten Banyuwangi mengenai pemilik kegiatan, penerbit SPK, sumber dan nilai anggaran, identitas pelaksana, serta hasil evaluasi terhadap kondisi fisik pekerjaan yang menjadi perhatian.

Redaksi PEDOT.PRO membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada instansi terkait, pelaksana pekerjaan, maupun pihak lain yang berkepentingan. Setiap keterangan resmi dan informasi tambahan yang relevan akan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang profesional, berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

(Tim Investigasi PEDOT.PRO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!