Beranda / Hukum dan Kriminal / Sabung Ayam Andongsari Diduga Beroperasi Lagi, Kapolsek Ambulu Bungkam; Kapolda Jatim dan Kapolri Diminta Turun Tangan

Sabung Ayam Andongsari Diduga Beroperasi Lagi, Kapolsek Ambulu Bungkam; Kapolda Jatim dan Kapolri Diminta Turun Tangan

Jember – pedot.pro || Sabtu (13/6), Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di RT 02 RW 11, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, kembali menjadi perhatian masyarakat. Lokasi yang sebelumnya disebut-sebut sempat berhenti beroperasi itu kini dikabarkan kembali ramai didatangi sejumlah orang dan diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik perjudian sabung ayam dengan perputaran uang taruhan yang tidak sedikit.

Munculnya kembali informasi mengenai aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, perjudian merupakan tindak pidana yang secara tegas dilarang oleh hukum di Indonesia. Namun, jika dugaan yang beredar di masyarakat tersebut benar adanya, maka muncul kesan bahwa praktik perjudian tertentu masih dapat berlangsung tanpa tersentuh proses penegakan hukum secara maksimal.

Di tengah berbagai program dan komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk perjudian konvensional maupun perjudian online, keberadaan dugaan arena sabung ayam yang terus beroperasi justru menjadi ironi yang memantik kritik publik. Masyarakat mempertanyakan mengapa lokasi yang keberadaannya telah menjadi pembicaraan umum itu belum terlihat mendapat tindakan tegas yang dapat memberikan kepastian hukum.

Sorotan pun mengarah kepada jajaran Polsek Ambulu sebagai aparat penegak hukum yang berada paling dekat dengan wilayah tersebut. Hingga informasi ini berkembang luas di masyarakat, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi dan persepsi negatif yang seharusnya dapat dihindari melalui keterbukaan informasi serta tindakan hukum yang terukur.

Masyarakat menilai bahwa diamnya aparat terhadap isu yang telah menjadi perhatian publik berpotensi menimbulkan asumsi bahwa penegakan hukum berjalan tidak konsisten. Padahal, salah satu modal utama institusi penegak hukum adalah kepercayaan publik. Ketika masyarakat melihat adanya dugaan pelanggaran hukum yang berlangsung secara berulang tanpa tindakan yang terlihat jelas, maka kepercayaan tersebut dapat tergerus secara perlahan.

Lebih jauh, beredar pula isu di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu terhadap aktivitas tersebut. Bahkan, muncul rumor yang menyebut adanya dugaan “backup” dari oknum anggota TNI. Namun demikian, hingga saat ini informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dibuktikan kebenarannya melalui proses hukum maupun pernyataan resmi dari institusi terkait.

Karena itu, penting untuk ditegaskan bahwa setiap dugaan keterlibatan pihak mana pun, baik dari unsur sipil maupun aparat negara, harus diuji melalui mekanisme hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada penghakiman sepihak, namun juga tidak boleh ada pembiaran terhadap informasi yang telah menjadi keresahan masyarakat.

Jika isu mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat terus berkembang tanpa klarifikasi maupun penyelidikan yang transparan, maka dampaknya bukan hanya merugikan institusi yang disebut-sebut, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum secara keseluruhan. Oleh sebab itu, langkah terbaik adalah membuka fakta secara terang melalui proses hukum yang akuntabel.

Dalam perspektif hukum, perjudian termasuk sabung ayam yang disertai taruhan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berbagai regulasi lain yang mengatur pemberantasan perjudian. Negara telah memberikan instrumen hukum yang cukup jelas, sehingga yang dibutuhkan adalah keberanian dan konsistensi dalam penegakannya.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari jajaran Polres Jember untuk memastikan benar atau tidaknya informasi yang berkembang. Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar, maka klarifikasi resmi kepada publik juga menjadi penting untuk menghindari berkembangnya informasi yang menyesatkan.

Perhatian publik juga mulai mengarah kepada pimpinan kepolisian di tingkat yang lebih tinggi. Masyarakat berharap Kapolda Jawa Timur tidak hanya menerima laporan administratif di atas meja, tetapi juga memastikan jajarannya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap dugaan praktik perjudian yang berulang kali menjadi keluhan masyarakat.

Tidak sedikit warga yang mempertanyakan bagaimana mungkin dugaan aktivitas perjudian dapat terus disebut berlangsung apabila tidak ada tindakan yang terlihat di lapangan. Pertanyaan semacam ini menjadi tantangan serius bagi institusi kepolisian dalam membuktikan komitmennya terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Di tingkat nasional, harapan masyarakat juga tertuju kepada Kapolri yang selama ini berulang kali menegaskan komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian. Publik menilai bahwa komitmen tersebut harus dapat dirasakan hingga ke tingkat daerah. Apabila masih terdapat lokasi-lokasi yang diduga menjadi arena perjudian dan terus beroperasi tanpa penindakan yang jelas, maka semangat pemberantasan perjudian yang selama ini digaungkan berisiko dipertanyakan efektivitasnya oleh masyarakat.

Persoalan ini sejatinya bukan hanya tentang satu lokasi atau satu wilayah semata. Yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten, masyarakat akan melihat bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum untuk tumbuh. Sebaliknya, apabila dugaan pelanggaran hukum dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, maka akan muncul persepsi bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang kebal terhadap hukum.

Karena itu, masyarakat mendesak agar dilakukan penyelidikan terbuka dan profesional terhadap dugaan aktivitas sabung ayam di Desa Andongsari. Jika benar terdapat praktik perjudian, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, maka hal tersebut juga harus diusut secara transparan demi menjaga kehormatan institusi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Ambulu maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab, serta memberikan kesempatan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *