Banyuwangi – pedot.pro || Sekretaris Umum PT Cahaya Pers Group, Marawat Eka Purwadi, menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap potensi alih fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kabupaten Banyuwangi. Menurutnya, keberadaan lahan sawah produktif tidak hanya memiliki nilai ekonomi bagi petani, tetapi juga merupakan aset strategis negara dalam menjaga ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan nasional.
Marawat menegaskan bahwa setiap bentuk pemanfaatan lahan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan menjadi tambak, kawasan industri, perumahan, maupun bentuk usaha lainnya tanpa melalui mekanisme hukum yang sah dan persetujuan dari instansi berwenang.
Menurutnya, perlindungan terhadap lahan pertanian merupakan amanat negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi tersebut menegaskan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan harus dilindungi guna menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat serta mencegah berkurangnya luas lahan produktif akibat tekanan pembangunan dan investasi.
Selain itu, pengendalian pemanfaatan ruang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan pemerintah. Pelanggaran terhadap tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Marawat menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah memperkuat kebijakan perlindungan sawah melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang bertujuan menjaga keberadaan lahan sawah produktif agar tidak terus berkurang. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga stabilitas pangan dan mendukung program swasembada pangan yang menjadi prioritas pembangunan nasional.
“Alih fungsi lahan sawah yang telah masuk kategori Lahan Sawah yang Dilindungi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kepentingan ekonomi semata. Setiap perubahan fungsi lahan harus melalui prosedur hukum, kajian teknis, analisis dampak lingkungan, serta persetujuan dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila dilakukan tanpa izin, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” tegas Marawat. Jum’at (12/6).
Ia menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pihak yang dengan sengaja melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda yang besar. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan serius terhadap keberlangsungan lahan pertanian sebagai sumber produksi pangan nasional.
Marawat juga mengingatkan bahwa alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari berkurangnya produksi pangan, terganggunya sistem irigasi, meningkatnya risiko banjir, menurunnya kesejahteraan petani, hingga terganggunya keseimbangan tata ruang wilayah. Oleh sebab itu, pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dinas teknis terkait, aparat penegak hukum, serta partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keberadaan lahan pertanian produktif.
“Kami berharap instansi terkait di Banyuwangi dapat memperkuat pengawasan, melakukan pendataan secara berkala, serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lahan sawah. Ketegasan dalam penegakan hukum diperlukan agar tidak terjadi penyusutan lahan pertanian yang dapat mengancam ketahanan pangan daerah maupun nasional,” ujar Marawat.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pemilik lahan, investor, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memahami status hukum suatu lahan sebelum melakukan aktivitas pembangunan. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya bentuk ketaatan terhadap hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan sumber pangan bagi generasi mendatang.
Menurut Marawat, pembangunan ekonomi dan investasi tetap harus didukung, namun pelaksanaannya harus berjalan seimbang dengan prinsip keberlanjutan serta perlindungan terhadap lahan pertanian produktif yang telah ditetapkan negara. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan tanpa mengorbankan kepentingan strategis bangsa di sektor pangan.
“Menjaga sawah berarti menjaga masa depan pangan Indonesia. Lahan pertanian yang terlindungi hari ini akan menjadi penopang kehidupan masyarakat di masa mendatang. Karena itu, seluruh pihak harus bersama-sama menjaga dan mengawalnya sesuai amanat hukum yang berlaku,” pungkasnya.






