Beranda / Hukum dan Kriminal / Pencuri Pintu Besi di Rumah Warga Limau Manis Ditangkap Polsek Tanjung Morawa

Pencuri Pintu Besi di Rumah Warga Limau Manis Ditangkap Polsek Tanjung Morawa

DELI SERDANG – PEDOT.PRO ||  Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian satu lembar pintu besi milik warga di Dusun V, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Terduga pelaku diketahui berinisial SGAB alias Tio (26), warga Jalan Pasar XIII Gang Bambu, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 05.20 WIB. Korban dalam perkara tersebut adalah Fezelin Utari.

Kejadian bermula ketika orang tua korban keluar rumah pada waktu subuh untuk mematikan lampu bagian depan rumah. Saat itu, orang tua korban mendapati pintu besi rumah telah hilang.

Menyadari adanya kehilangan, korban bersama orang tuanya kemudian berusaha mencari keberadaan pintu besi tersebut di sekitar lingkungan rumah. Namun, pencarian yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

Karena merasa penasaran dan ingin mengetahui siapa yang mengambil pintu besi tersebut, korban kemudian meminta rekaman kamera pengawas atau CCTV milik tetangga yang juga menjadi saksi.

Dari rekaman CCTV tersebut, korban dan saksi diduga mengenali seorang laki-laki yang disebut bernama Tio sebagai orang yang mengambil pintu besi milik korban.

Setelah mengetahui dugaan identitas pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Dusun V, Desa Limau Manis, pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, S.H., kemudian bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku, yang kemudian diketahui berinisial SGAB alias Tio.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa telah mengamankan pelaku pencurian pintu besi,” ujar AKP Jonni H. Damanik saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, terduga pelaku saat ini masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

” Saat ini pelaku sedang dilakukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 477 juncto Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian,” jelasnya.

Pihak kepolisian selanjutnya masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!