Beranda / Hukum dan Kriminal / Polres Tapanuli Selatan Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Berujung Kematian Anak, Pria 37 Tahun Diamankan

Polres Tapanuli Selatan Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Berujung Kematian Anak, Pria 37 Tahun Diamankan

TAPANULI SELATANPEDOT.PRO || Polres Tapanuli Selatan mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pada meninggalnya seorang anak perempuan berinisial MN (6), warga Kabupaten Tapanuli Selatan. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MH (37) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah sumur milik warga pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.

Jenazah korban awalnya dievakuasi oleh masyarakat dan dibawa ke rumah duka. Namun, pihak keluarga yang merasa curiga terhadap penyebab kematian korban kemudian meminta agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui proses autopsi.

Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Sipirok untuk menjalani pemeriksaan forensik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan autopsi, dokter forensik menemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban. Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada MH. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Dalam pemeriksaan, tersangka diduga mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi korban ditemukan.

Polisi juga mendalami dugaan tindakan tersangka setelah korban berada dalam kondisi lemah hingga akhirnya korban dipindahkan dan ditemukan di dalam sumur.

Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain kain sarung, pakaian milik korban, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara yang menjadikan anak sebagai korban.

“Peristiwa ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Polda Sumatera Utara berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan pendampingan terhadap keluarga korban. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Ferry.

Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, termasuk dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.

Hingga saat ini, penyidik Polres Tapanuli Selatan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi tambahan, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan dokter forensik, serta mengumpulkan alat bukti lainnya.

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Tapanuli Selatan menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, sementara kepentingan serta perlindungan terhadap korban dan keluarga korban menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!