KARANGASEM – PEDOT.PRO || Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Hias di Kabupaten Karangasem senilai sekitar Rp3,08 miliar terus bergulir. Proyek yang bersumber dari anggaran Tahun 2024 tersebut kini memasuki tahapan penting, setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem, I Ketut Sedana Merta.
Pemeriksaan terhadap Sekda dilakukan dalam kapasitasnya sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Karangasem. Keterangan yang diperoleh penyidik diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek LPJU hias tersebut.
Penyidik Kejari Karangasem diketahui juga telah meminta keterangan dari sekitar 20 saksi. Para saksi berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak swasta yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan LPJU hias.
Perkembangan terbaru dalam perkara ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah memasuki tahapan penghitungan kerugian negara.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan perkara dugaan korupsi, karena penyidik perlu memastikan apakah terdapat kerugian keuangan negara serta berapa nilai kerugian yang ditimbulkan apabila dugaan penyimpangan tersebut nantinya terbukti.
Selain melakukan penghitungan kerugian negara, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurai secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek LPJU hias senilai Rp3,08 miliar tersebut.
Sementara itu, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta, mengenai pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Melalui pesan WhatsApp, Sekda memberikan jawaban singkat dan menegaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Izin ke Karangasem saja nggih, point-nya sebagai saksi, mohon biar tidak bias nggih. Suksma.”
Setelah memberikan jawaban tersebut, nomor WhatsApp Sekda Karangasem kemudian tidak lagi dapat dihubungi ketika awak media melakukan upaya konfirmasi lanjutan pada Kamis (6/8/2026).
Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan dugaan korupsi proyek LPJU hias tersebut masih berlangsung. Belum terdapat keterangan resmi mengenai adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Kejari Karangasem masih memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk pendalaman alat bukti, pemeriksaan saksi, serta proses penghitungan kerugian negara.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Masyarakat tentunya berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hasil penghitungan kerugian negara dan pendalaman alat bukti nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penyidikan, termasuk apakah terdapat pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, dan setiap pihak yang diperiksa maupun disebut dalam proses penyidikan harus dipandang belum bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






