TULUNGAGUNG | Pedot.pro — Dugaan praktik perjudian di wilayah Desa Balong, Pandangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, kini menjadi sorotan serius. Bukan hanya dugaan aktivitas perjudian yang perlu diperiksa, tetapi juga informasi mengenai pengaduan warga yang disebut tidak diterima. Jika informasi tersebut benar, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai alasan dan prosedur yang diterapkan.
JANGAN SAMPAI MASYARAKAT MERASA SUARANYA TIDAK DIDENGAR!
Pengaduan masyarakat merupakan salah satu sumber informasi penting bagi aparat dalam menjaga keamanan dan menindak dugaan tindak pidana. Karena itu, kabar mengenai warga yang disebut ditolak ketika hendak mengadukan dugaan perjudian tidak boleh dibiarkan menjadi tanda tanya berkepanjangan.
Polsek Ngantru perlu menjelaskan apakah pengaduan tersebut benar-benar disampaikan, bagaimana respons petugas saat itu, serta apakah informasi mengenai dugaan perjudian telah diverifikasi. Jawaban yang jelas diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
DUGAAN PERJUDIAN BUKAN PERKARA YANG BOLEH DIABAIKAN
Apabila aktivitas perjudian benar terjadi, aparat penegak hukum perlu melakukan pengecekan dan menindaklanjutinya berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada kesimpulan bahwa seseorang bersalah sebelum proses pemeriksaan dilakukan, tetapi tidak pula seharusnya informasi yang layak diperiksa dibiarkan tanpa kejelasan.
Masyarakat tentu berharap aparat hadir bukan sekadar ketika situasi menjadi sorotan, melainkan juga ketika warga membutuhkan pelayanan dan kepastian hukum. Respons yang profesional terhadap pengaduan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
Pertanyaan yang kini membutuhkan jawaban dari Polsek Ngantru adalah: apakah dugaan perjudian di Desa Balong, Pandangan, sudah diperiksa? Jika belum, apa kendalanya? Dan terkait informasi pengaduan warga yang disebut ditolak, apakah sudah ada penjelasan resmi mengenai kejadian tersebut?
DASAR HUKUM: JANGAN BIARKAN DUGAAN TANPA KEJELASAN
1. Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Mengatur tindak pidana terkait penyelenggaraan perjudian atau pemberian kesempatan untuk berjudi tanpa izin dalam keadaan yang ditentukan undang-undang. Penerapannya bergantung pada fakta dan unsur pidana yang terbukti.
2. Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Mengatur perbuatan menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin. Unsur perbuatan dan fakta kejadian harus diperiksa sebelum pasal diterapkan.
3. Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menetapkan tugas pokok Polri, termasuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
4. Pasal 15 ayat (1) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2002
Memberikan kewenangan kepada Polri untuk menerima laporan dan/atau pengaduan. Informasi mengenai dugaan penolakan pengaduan warga perlu diklarifikasi berdasarkan kronologi dan prosedur yang berlaku.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR DIAM
Pedot.pro meminta jajaran Polsek Ngantru memberikan klarifikasi mengenai dugaan perjudian dan informasi pengaduan warga tersebut. Penjelasan diperlukan untuk memastikan duduk persoalan sekaligus memberi ruang bagi semua pihak menyampaikan fakta.
Jika ditemukan bukti tindak pidana, penanganan harus dilakukan sesuai hukum. Jika informasi yang beredar tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, klarifikasi resmi juga penting agar masyarakat tidak menerima informasi yang keliru.
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada saling tuding. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan, transparansi prosedural, dan kepastian mengenai langkah aparat.
PESAN TEGAS UNTUK PENEGAK HUKUM: SETIAP DUGAAN HARUS DIPERIKSA SECARA PROPORSIONAL, SETIAP PENGADUAN HARUS DITANGANI SESUAI PROSEDUR, DAN SETIAP PERTANYAAN PUBLIK LAYAK MENDAPATKAN JAWABAN YANG JELAS!
Pedot.pro membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polsek Ngantru serta pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.






