Jakarta – pedot.pro || Kamis (11/6) Polemik penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di berbagai wilayah Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada langkah aparat penegak hukum yang dinilai lebih banyak menyasar dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar), sementara dugaan praktik serupa di Kalimantan Timur (Kaltim) yang selama ini kerap menjadi perbincangan publik dinilai belum terlihat mendapatkan perhatian yang sama secara terbuka.
Ketua Umum Forum Reporter dan Jurnalis Nasional (FRN), Agus Flores, turut menyoroti fenomena tersebut. Menurutnya, dalam negara hukum, setiap bentuk pelanggaran di sektor pertambangan harus ditindak secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi. Penegakan hukum tidak boleh menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap wilayah tertentu maupun terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan pengaruh politik.
Agus Flores menegaskan bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun di sisi lain, sektor ini juga rentan terhadap berbagai pelanggaran hukum, mulai dari praktik pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan izin usaha pertambangan, pelanggaran lingkungan hidup, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan pertambangan.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan apabila terdapat perbedaan intensitas penanganan kasus antara satu daerah dengan daerah lainnya. Transparansi tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
> “Apabila tujuan utama pemerintah dan aparat penegak hukum adalah memberantas praktik pertambangan ilegal, maka seluruh wilayah yang terindikasi memiliki persoalan serupa harus mendapatkan perlakuan yang sama. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya bekerja pada wilayah tertentu, sementara wilayah lain yang juga menjadi sorotan publik justru belum tersentuh,” ujarnya.
Negara Hukum Menuntut Kesetaraan Penegakan Hukum
Secara yuridis, prinsip kesetaraan di hadapan hukum telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam konteks tersebut, setiap dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan, baik yang terjadi di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, maupun daerah lainnya, seharusnya diproses berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan tekanan opini maupun kepentingan tertentu.
Pengamat hukum yang mengikuti perkembangan isu pertambangan nasional menilai bahwa konsistensi penegakan hukum menjadi faktor penting dalam menjaga legitimasi aparat penegak hukum. Ketika publik melihat adanya ketimpangan dalam penanganan kasus, maka kepercayaan terhadap sistem hukum dapat mengalami penurunan.
Dasar Hukum Penindakan Tambang Ilegal
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek perizinan, aktivitas pertambangan ilegal juga berpotensi melanggar ketentuan dalam:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila kegiatan pertambangan menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila hasil kegiatan pertambangan ilegal disamarkan atau dialihkan melalui berbagai transaksi keuangan.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila ditemukan unsur tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Karena itu, penanganan perkara pertambangan ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif, melainkan juga dapat berkembang menjadi tindak pidana serius yang berdampak pada kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta gangguan terhadap tata kelola sumber daya alam.
Dugaan Ketimpangan Menjadi Pertanyaan Publik
Sejumlah kalangan menilai bahwa Kalimantan Timur selama ini sering disebut sebagai salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan yang sangat tinggi, baik yang dilakukan secara legal maupun yang diduga berlangsung tanpa izin. Oleh karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan dan penindakan telah dilakukan terhadap berbagai laporan yang berkembang di wilayah tersebut.
Meski demikian, berbagai dugaan yang beredar di ruang publik tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum adanya proses penyelidikan, penyidikan, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Agus Flores menekankan bahwa kritik dan pertanyaan publik terhadap penegakan hukum merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi. Namun demikian, seluruh pihak juga harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari pembentukan opini yang dapat mengganggu independensi aparat penegak hukum.
Masyarakat Menunggu Transparansi Aparat
Menurut berbagai kalangan pemerhati hukum dan tata kelola sumber daya alam, langkah terbaik untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang adalah melalui transparansi penegakan hukum. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka, profesional, dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pihak atau wilayah tertentu.
Penegakan hukum yang konsisten, adil, dan tidak tebang pilih merupakan amanat konstitusi serta menjadi syarat utama dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang bersih dan berkelanjutan. Masyarakat berharap setiap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, baik di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, maupun daerah lainnya, dapat ditangani berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah tanpa intervensi kepentingan apa pun.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai berbagai dugaan yang berkembang di ruang publik tersebut. Namun demikian, publik terus menantikan langkah konkret aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan dalam penanganan seluruh kasus pertambangan di Indonesia.






