Beranda / Hukum / Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap dan Aspek K3 Dipertanyakan, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Bongancina Terus Berjalan; Mbah Semar Minta Aparat dan Instansi Terkait Bertindak Sesuai Ketentuan Hukum

Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap dan Aspek K3 Dipertanyakan, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Bongancina Terus Berjalan; Mbah Semar Minta Aparat dan Instansi Terkait Bertindak Sesuai Ketentuan Hukum

Buleleng – pedot.pro ||Aktivitas pembangunan menara telekomunikasi setinggi lebih dari 60 meter di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, hingga Rabu (10/6/2026) masih terus berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat. Di tengah berbagai pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan dan aspek keselamatan kerja, proyek tersebut tetap berjalan dengan melibatkan sejumlah pekerja yang melakukan pemasangan rangka dan konstruksi menara.

Menanggapi kondisi tersebut, Pembina Lembaga Bantuan Hukum Watoniah, Selamet Solichin yang akrab disapa Mbah Semar, meminta seluruh pihak terkait untuk mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap proses pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Menurut Mbah Semar, apabila benar pembangunan telah berjalan sebelum seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun instansi pengawas. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai perizinan bangunan, tata ruang, keselamatan konstruksi, serta perlindungan masyarakat di sekitar lokasi proyek.

“Kami menghormati investasi dan pembangunan yang bertujuan meningkatkan layanan telekomunikasi bagi masyarakat. Namun setiap pembangunan harus dilaksanakan sesuai koridor hukum. Negara telah mengatur mekanisme perizinan, standar keselamatan kerja, serta kewajiban pengembang untuk memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar. Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa proyek belum mengantongi izin lengkap, maka hal tersebut harus diverifikasi secara terbuka oleh instansi yang berwenang,” ujar Mbah Semar.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, pelaksana proyek diduga hanya mengantongi rekomendasi dari Perbekel Desa Bongancina dan surat persetujuan dari Pelaksana Tugas Camat Busungbiu pada saat itu. Menurutnya, dokumen rekomendasi tersebut tidak serta merta dapat menggantikan izin utama yang dipersyaratkan dalam pembangunan suatu bangunan atau infrastruktur permanen.

Dalam sistem pemerintahan dan pelayanan perizinan modern, kata dia, pembangunan menara telekomunikasi harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis yang menjadi kewenangan instansi terkait, termasuk pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian pemanfaatan ruang, dokumen teknis konstruksi, serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain aspek perizinan, Mbah Semar juga menyoroti pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi nasional. Menurutnya, proyek konstruksi dengan ketinggian puluhan meter memiliki tingkat risiko yang tinggi sehingga wajib dilaksanakan dengan pengawasan ketat untuk melindungi para pekerja maupun masyarakat sekitar.

“Keselamatan kerja bukan sekadar formalitas administrasi. Negara melalui berbagai regulasi telah mewajibkan setiap pelaksana proyek untuk menerapkan standar K3. Apabila terdapat dugaan pekerja tidak dilengkapi perlindungan yang memadai atau terdapat potensi bahaya bagi pengguna jalan dan warga sekitar, maka instansi pengawas wajib melakukan pemeriksaan secara objektif,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merujuk pada prinsip-prinsip keselamatan kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di lingkungan pekerjaan. Selain itu, pelaksanaan konstruksi juga harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menekankan pentingnya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Di sisi lain, warga sekitar mengaku masih mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut. Mereka menilai proses sosialisasi kepada masyarakat belum dilakukan secara maksimal sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Salah seorang warga penyanding, Dewa Ketut Budi Mahardana, mengaku tidak pernah menerima undangan resmi maupun pemberitahuan terkait pembangunan tower yang berlokasi tidak jauh dari tempat tinggalnya. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai informasi yang berkaitan dengan pembangunan yang berpotensi memberikan dampak langsung terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.

“Kami bukan menolak pembangunan, tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang jelas. Apalagi tower yang dibangun memiliki ketinggian lebih dari 60 meter dan berada dekat dengan kawasan pemukiman warga,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa. Ia menilai proses komunikasi kepada masyarakat belum berjalan secara optimal dan meminta seluruh pihak terkait untuk membuka informasi mengenai status perizinan proyek secara transparan.

Menurutnya, keberadaan material konstruksi yang ditempatkan di sekitar badan jalan juga perlu mendapat perhatian karena berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan apabila tidak dikelola sesuai standar pengamanan proyek.

“Kami mendukung pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun prosedur hukum dan keselamatan harus tetap menjadi prioritas. Jangan sampai ada kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara proyek besar mendapatkan perlakuan berbeda,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mbah Semar menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap dugaan pelanggaran administrasi maupun teknis harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan profesional. Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Buleleng, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, aparat pengawas ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan seluruh proses pembangunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jika seluruh izin telah lengkap dan seluruh standar keselamatan telah dipenuhi, maka hal itu harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi. Namun apabila ditemukan adanya kekurangan administrasi atau pelanggaran prosedur, maka harus ada tindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Prinsipnya sederhana, semua pihak harus sama di hadapan hukum,” tegas Mbah Semar.

Hingga berita ini ditulis, aktivitas pembangunan menara telekomunikasi tersebut masih berlangsung. Sementara itu, pihak pengembang yang disebut-sebut berasal dari PT Tower Bersama, pihak kecamatan, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan penjelasan resmi mengenai status lengkap perizinan proyek tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai legalitas pembangunan, penerapan standar K3, serta hasil pengawasan yang telah dilakukan. Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk menghindari polemik berkepanjangan sekaligus memastikan bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah tetap berjalan dalam koridor hukum, mengedepankan keselamatan publik, dan menghormati hak-hak masyarakat sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *