Denpasar – pedot.pro || Selasa (9/6), Dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disimpan dalam puluhan jerigen oleh sejumlah kapal penyeberangan rute Sanur–Nusa Penida mulai menjadi perhatian masyarakat. Praktik tersebut dinilai perlu mendapat pengawasan dari instansi terkait guna memastikan distribusi dan penggunaan BBM berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, sejumlah kapal penyeberangan yang beroperasi untuk kepentingan komersial atau bisnis wisata diduga menggunakan solar yang disimpan dalam jerigen untuk memenuhi kebutuhan operasional harian. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul pasokan BBM, mekanisme distribusi, serta legalitas penggunaan bahan bakar yang digunakan oleh armada penyeberangan tersebut.
Penggunaan solar pada sektor transportasi laut memang diperbolehkan sesuai peruntukannya. Namun, apabila terdapat dugaan penggunaan BBM yang tidak sesuai mekanisme distribusi resmi atau berpotensi memanfaatkan skema yang diperuntukkan bagi sektor tertentu, maka hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sejumlah pemerhati kebijakan energi menilai bahwa kapal-kapal penyeberangan yang beroperasi sebagai usaha komersial memiliki kewajiban untuk memperoleh pasokan BBM melalui jalur yang sesuai dengan regulasi. Transparansi dalam pengadaan bahan bakar menjadi penting guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat yang berhak memperoleh subsidi.
Selain aspek legalitas distribusi BBM, penggunaan puluhan jerigen sebagai sarana penyimpanan dan pengangkutan solar juga menimbulkan perhatian terkait standar keselamatan pelayaran. BBM merupakan bahan yang mudah terbakar sehingga proses penyimpanan dan pemindahannya harus memenuhi prosedur keselamatan yang ketat untuk menghindari risiko kebakaran maupun pencemaran lingkungan laut.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, otoritas pelabuhan, dan pengawas sektor energi, dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM maupun aspek keselamatan pelayaran, maka penindakan sesuai ketentuan hukum diharapkan dapat dilakukan secara profesional dan transparan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari operator kapal penyeberangan yang disebut dalam informasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang beredar masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Prinsip pengawasan yang adil dan penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci dalam menjaga tata kelola distribusi BBM serta keselamatan transportasi laut, khususnya pada jalur penyeberangan yang menjadi urat nadi pariwisata antara Sanur dan Nusa Penida.






