DENPASAR — PEDOT.PRO || Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian 125 unit Kondotel AVANI Nusa Dua, Bali Hotel memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan SLD, Direktur Utama PT Danau Winata Indah, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Perkara ini berkaitan dengan transaksi pembelian 125 unit kondotel oleh PT ASABRI (Persero) senilai Rp100 miliar. Menurut penyidik Kejati Bali, dana tersebut telah dibayarkan kepada PT Danau Winata Indah, tetapi pembangunan dan penyerahan 125 unit yang diperjanjikan belum terealisasi.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 30 September 2026, setelah penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. SLD kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung 30 September hingga 19 Oktober 2026, di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Duduk perkara ini bermula pada 2007, ketika Pemerintah Provinsi Bali melakukan kerja sama sewa-menyewa tanah aset di kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dengan PT Danau Winata Indah.
Menurut keterangan Kejati Bali, tanah tersebut pada awalnya diperuntukkan bagi pembangunan pusat perbelanjaan. Masa kerja sama disebut berlangsung selama 30 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.
Namun, pada Oktober 2014, Pemprov Bali memberikan peringatan karena kewajiban pembangunan pusat perbelanjaan belum dipenuhi.
Hasil pengecekan lokasi yang disampaikan penyidik kemudian menemukan pemanfaatan tanah tidak sesuai dengan peruntukan dalam perjanjian. Tanah tersebut justru dimanfaatkan untuk pembangunan kondotel dan/atau peruntukan lainnya.
SLD, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Danau Winata Indah, disebut mengajukan proposal Kerja Sama Investasi Condotel & Apartment Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT ASABRI.
Pada Desember 2015, PT ASABRI kemudian melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit Kondotel AVANI Nusa Dua, Bali Hotel dengan nilai transaksi Rp100 miliar.
Objek kondotel tersebut, menurut keterangan penyidik, berada di atas tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB/SHGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang hak pengelolaannya berada pada Pemerintah Provinsi Bali.
Kejati Bali menyebut Rp100 miliar telah keluar dari PT ASABRI dan dibayarkan kepada PT Danau Winata Indah. Namun, sampai perkara tersebut ditangani penyidik pada 2026, pembangunan dan penyerahan 125 unit kondotel kepada PT ASABRI belum diselesaikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Satria Abdi, sebagaimana diberitakan ANTARA, menyatakan bahwa unit yang seharusnya menjadi objek pembelian tersebut tidak pernah diserahkan dan berdasarkan fakta lapangan yang diperoleh penyidik, unit tersebut disebut tidak ada.
Penyidik sementara memperkirakan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp100 miliar. Namun, pemberitaan yang mengutip Kejati Bali menyebut penghitungan kerugian negara secara resmi masih menunggu proses audit BPK.
Dalam konstruksi perkara sementara, penyidik juga menduga SLD menggunakan dokumen yang tidak benar dalam proses kerja sama dengan PT ASABRI.
Menurut Kejati Bali, dokumen tersebut diduga menjadi bagian dari proses yang membuat PT ASABRI melakukan pembelian 125 unit kondotel senilai Rp100 miliar.
Karena itu, perkara ini tidak hanya menyangkut persoalan tidak terserahkannya unit kondotel.
Penyidikan juga menjadi penting untuk mengurai:
bagaimana dasar dan legalitas investasi tersebut;
bagaimana proses verifikasi objek kondotel dilakukan;
dokumen apa yang digunakan dalam transaksi;
siapa saja yang terlibat dalam proses persetujuan;
bagaimana pencairan dana Rp100 miliar dilakukan; dan
bagaimana pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah status tanah yang menjadi lokasi proyek.
Tanah tersebut merupakan aset dalam penguasaan Pemprov Bali dan menurut konstruksi perkara Kejati Bali memiliki riwayat perjanjian pemanfaatan sejak 2007.
Dengan masa kerja sama selama 30 tahun, secara hitungan periode awal kerja sama tersebut dapat berlangsung hingga sekitar 2037, apabila tidak ada perubahan atau ketentuan lain dalam perjanjian.
Sementara itu, nilai sewa yang dibayarkan PT Danau Winata Indah kepada Pemprov Bali disebut masih dalam proses audit dan belum diungkapkan oleh Kejati Bali.
SLD Dijerat Pasal Tipikor
SLD disangkakan dengan dua alternatif ketentuan pidana.
Pertama, Pasal 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan SLD sebagai tersangka merupakan perkembangan terbaru dalam proses penyidikan. Publikasi Kejati Bali yang dikutip sejumlah media menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara tersebut dan penyidikan masih terus dikembangkan.
Dengan nilai transaksi mencapai Rp100 miliar, perkara ini menjadi penting untuk mengurai seluruh rangkaian transaksi secara utuh—mulai dari pemanfaatan aset, proses investasi, legalitas objek, verifikasi dokumen, pencairan dana hingga pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Apabila kemudian ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, perkembangan tersebut akan menjadi bagian dari proses hukum selanjutnya.
Yang perlu digarisbawahi, penetapan SLD sebagai tersangka belum merupakan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap. Proses pembuktian selanjutnya berada dalam mekanisme hukum, sementara hak tersangka untuk memberikan keterangan dan pembelaan serta asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Untuk sementara, konstruksi perkara yang disampaikan Kejati Bali memperlihatkan tiga titik penting: Rp100 miliar dana PT ASABRI telah dibayarkan, 125 unit kondotel yang menjadi objek transaksi belum diserahkan menurut penyidik, dan lokasi proyek berkaitan dengan tanah aset Pemprov Bali.
Kini penyidikan Kejati Bali akan menjadi kunci untuk menjawab lebih jauh bagaimana transaksi tersebut berlangsung, bagaimana dana dicairkan, bagaimana dokumen diverifikasi, serta siapa saja yang berdasarkan alat bukti nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban.
Catatan redaksi: sejumlah detail dalam naskah awal Anda saya koreksi mengikuti laporan terbaru yang tersedia, khususnya soal status penghitungan kerugian negara yang masih menunggu audit BPK dan uraian bahwa 125 unit disebut belum diselesaikan/diserahkan menurut penyidik.






