Banyuwangi – pedot.pro || Gerak cepat ditunjukkan jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar di wilayah Kecamatan Gambiran. Tim gabungan Unit Resmob Wilayah Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Gambiran berhasil mengamankan empat terduga pelaku pengeroyokan yang diduga dipicu fanatisme antar-oknum perguruan silat.
Korban berinisial DEA (16), seorang pelajar SMP, menjadi korban pengeroyokan di kawasan Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran. Peristiwa tersebut terjadi di sekitar wilayah utara Gereja GKJW Purwodadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu, 27 Mei 2026, ketika para pelaku berinisial RAK (21), VAP (20), AES (25), dan YR (19) sedang berkumpul di kawasan Jajag. Mereka kemudian melihat korban melintas dengan mengenakan hoodie yang diduga memuat identitas salah satu perguruan silat.
Diduga karena terprovokasi, para pelaku kemudian mengejar korban. Sesampainya di lokasi kejadian, sepeda motor korban ditendang hingga oleng ke tepi jalan. Korban selanjutnya mengalami pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami menindak tegas dan tanpa kompromi. Tidak ada ruang bagi premanisme dan kekerasan ego sektoral di wilayah hukum Banyuwangi. Siapa pun yang berani mengganggu kamtibmas dan melakukan penganiayaan secara sepihak akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku pada Senin, 1 Juni 2026.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat jaket yang digunakan saat kejadian serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam berikut STNK yang diduga digunakan untuk mengejar korban.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gambiran guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polresta Banyuwangi mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk tidak mudah terprovokasi oleh fanatisme kelompok yang berpotensi memicu konflik dan tindak kekerasan di ruang publik.
(***)






