JEMBER, – PEDOT.PRO || Jum’at 23 Oktober 2026, Ada momen menarik saat kegiatan pengaturan lalu lintas di Simpang Tiga Jalan Riau, Kabupaten Jember. Kasat Lantas Polres Jember, AKP Ade Andini, S.T.K., S.I.K., M.H., mendapati seorang ibu yang berboncengan dengan anaknya saat mengantar sekolah tanpa menggunakan helm.
Alih-alih langsung memberikan sanksi, Kasat Lantas memilih menegur pengendara tersebut secara humanis. Namun, respons sang ibu justru menghadirkan percakapan spontan yang mengundang tawa.
Saat diingatkan mengenai pentingnya penggunaan helm, ibu tersebut disebut menjawab bahwa dirinya sedang “bermasalah dengan leher”. Jawaban spontan itu membuat suasana menjadi lebih cair hingga Kasat Lantas tertawa.
Meski berlangsung santai, kejadian tersebut menyimpan pesan penting tentang keselamatan berkendara. Helm bukan sekadar perlengkapan untuk menghindari teguran petugas, melainkan pelindung kepala yang sangat penting ketika terjadi kecelakaan.
Pendekatan humanis yang ditunjukkan dalam peristiwa tersebut menjadi gambaran bahwa edukasi lalu lintas dapat dilakukan melalui komunikasi yang santun, tanpa menghilangkan ketegasan terhadap aturan.
“Kami mengutamakan pendekatan yang humanis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Kami ingin masyarakat memahami bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk melindungi keselamatan, bukan semata-mata untuk memberikan sanksi.”
“Kami mengimbau para orang tua agar selalu menggunakan helm berstandar SNI saat mengendarai sepeda motor, termasuk ketika mengantar anak ke sekolah. Keselamatan anak harus menjadi prioritas utama.”
“Melalui teguran yang santun, kami berharap masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam berlalu lintas. Kami ingin tumbuh kesadaran bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.”
“Setiap masyarakat tentu memiliki kondisi masing-masing. Namun, apabila ada kendala kesehatan yang menyulitkan penggunaan helm, sebaiknya mencari alternatif perjalanan yang lebih aman. Jangan sampai kondisi tersebut justru membahayakan diri sendiri maupun anak yang dibonceng.”
Kegiatan pengaturan lalu lintas melalui program Commander Wisher menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat agar tertib berlalu lintas sejak memulai aktivitas pagi.
Peristiwa di Simpang Tiga Jalan Riau ini menjadi pengingat bahwa kebiasaan mengantar anak ke sekolah tidak boleh membuat orang tua mengabaikan keselamatan. Perjalanan yang terasa dekat sekalipun tetap memiliki risiko.
Secara hukum, kewajiban penggunaan helm berstandar nasional Indonesia bagi pengendara dan penumpang sepeda motor diatur dalam Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan sanksinya diatur dalam Pasal 291.
Pendekatan humanis dapat membuat teguran lebih mudah diterima, tetapi pesan keselamatan harus tetap melekat: jangan berangkat sebelum helm terpasang dengan benar, baik bagi pengendara maupun anak yang dibonceng.






