MALANG – PEDOT.PRO || Aksi dua pria yang diduga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Malang akhirnya terhenti setelah berhasil ditangkap Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Kedua tersangka diketahui berinisial Hendri (49), warga Kecamatan Gedangan, dan Rosyid (38), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Keduanya diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Malang. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan berlangsung di wilayah Tirtoyudo, Kabupaten Malang, pada Rabu malam (22/7). Namun, saat hendak diamankan, kedua pelaku dilaporkan berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis keduanya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah beraksi di sembilan lokasi berbeda dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di halaman rumah maupun area parkir.
“Dari keterangannya berhasil melakukan sembilan TKP. Modusnya, parkiran dan perumahan,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur.
Dalam menjalankan aksinya, Hendri berperan sebagai eksekutor yang membobol kunci kendaraan menggunakan kunci T, sedangkan Rosyid bertugas sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi agar aksi pencurian berjalan lancar.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari penjara sekitar satu tahun lalu sebelum kembali melakukan aksi serupa.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa delapan kunci T, dua gagang kunci T, tang jepit, senter kecil, serta sebilah golok yang diduga dibawa untuk mengantisipasi apabila aksi mereka diketahui warga maupun petugas.
“Tidak menutup kemungkinan kalau memang terdesak, mereka menggunakan sajam untuk perlawanan,” terang AKBP Arbaridi Jumhur.
Selain itu, polisi juga mengamankan enam sweter yang diduga digunakan para pelaku untuk mengubah penampilan setelah melakukan aksi pencurian guna menghilangkan ciri-ciri yang mudah dikenali.
“Kalau habis melakukan, buka sweter untuk mengaburkan ciri-ciri,” tambahnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan curanmor yang terlibat dalam serangkaian aksi tersebut.
“Masih kami kembangkan sama jaringan yang sebelum-sebelumnya itu,” tegas AKBP Arbaridi Jumhur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan dan berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan serta memilih lokasi parkir yang aman guna meminimalkan risiko tindak pencurian kendaraan bermotor






