Beranda / Hukum / Ketua Umum FRN: Penindakan Dugaan Kayu Ilegal Harus Berdasarkan Bukti dan Didampingi Aparat Penegak Hukum

Ketua Umum FRN: Penindakan Dugaan Kayu Ilegal Harus Berdasarkan Bukti dan Didampingi Aparat Penegak Hukum

Gorontalo – pedot.pro || Kamis (11/6), Ketua Umum FRN, Agus Flores, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana kehutanan, termasuk aktivitas illegal logging dan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang sah, harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh masyarakat maupun organisasi tertentu.

Menurutnya, apabila ditemukan kendaraan yang diduga bermuatan kayu hasil illegal logging terparkir di jalan, termasuk berada di samping rumah yang diduga milik seorang bos atau pelaku illegal logging, maka langkah penindakan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jika terdapat mobil yang diduga mengangkut kayu hasil pembalakan liar dan terparkir di lokasi tertentu pada malam hari, maka penanganannya harus melibatkan aparat penegak hukum. Tidak boleh hanya berdasarkan dugaan atau asumsi semata. Harus ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa kayu tersebut berasal dari aktivitas ilegal serta keterkaitannya dengan pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengendali kegiatan illegal logging,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang, namun kewenangan penyelidikan, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan berada pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila terdapat informasi yang akurat mengenai keberadaan kendaraan bermuatan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar, maka pelapor sebaiknya mendokumentasikan temuan tersebut melalui foto, video, maupun keterangan saksi, kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian, Polisi Kehutanan, atau instansi terkait agar proses penindakan dapat dilakukan secara profesional dan tidak menimbulkan pelanggaran hukum baru.

Ketentuan mengenai larangan pembalakan liar dan peredaran hasil hutan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku yang terbukti melakukan penebangan, pengangkutan, penguasaan, atau perdagangan hasil hutan tanpa dokumen yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti yang cukup, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta dilakukan oleh aparat yang memiliki kewenangan. Dengan demikian, upaya pemberantasan illegal logging dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan hak-hak hukum setiap warga negara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *