BANYUWANGI – PEDOT.PRO || Di tengah pesatnya perkembangan media digital di Indonesia, masih berkembang anggapan di sebagian masyarakat bahwa perusahaan media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers merupakan media ilegal. Pandangan tersebut dinilai perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai ketentuan hukum yang mengatur keberadaan perusahaan pers di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Selamet Solichin, yang akrab disapa Mbah Semar, selaku Pimpinan Umum Media Online Jejak-Indonesia, Jejakindonesia.news, pedot.pro, menegaskan bahwa status badan hukum perusahaan dan status verifikasi Dewan Pers merupakan dua aspek yang berbeda secara hukum dan tidak dapat dipersamakan.
“Perusahaan media yang belum terverifikasi Dewan Pers bukan berarti ilegal. Dasar legalitas perusahaan pers mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selama perusahaan tersebut berbadan hukum Indonesia dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku, maka keberadaannya tetap memiliki landasan hukum yang sah,” ujar Mbah Semar kepada awak media, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia. Dengan demikian, apabila sebuah perusahaan media telah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan hukum lain yang sah dan memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, maka perusahaan tersebut telah memenuhi aspek legalitas sebagai badan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, verifikasi Dewan Pers merupakan mekanisme pembinaan dan penilaian terhadap perusahaan pers untuk memastikan terpenuhinya standar administrasi dan standar faktual sebagaimana ditetapkan Dewan Pers. Program tersebut bertujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, kredibilitas, serta kualitas perusahaan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
“Namun perlu dipahami bahwa UU Pers tidak mengatur verifikasi Dewan Pers sebagai syarat mutlak bagi perusahaan pers untuk menjalankan kegiatan jurnalistik. Oleh karena itu, perusahaan media yang belum terverifikasi tidak otomatis menjadi media ilegal ataupun kehilangan statusnya sebagai perusahaan pers,” tegasnya.
Mbah Semar menambahkan, kewajiban utama perusahaan pers adalah menjalankan aktivitas jurnalistik secara profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menaati Kode Etik Jurnalistik, menghormati hak jawab dan hak koreksi, serta mengedepankan prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab dalam setiap produk jurnalistik yang dipublikasikan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa status verifikasi Dewan Pers memang memiliki manfaat administratif, seperti menjadi salah satu persyaratan dalam kerja sama tertentu dengan instansi pemerintah, pendataan perusahaan pers, maupun berbagai program yang diselenggarakan Dewan Pers. Dalam penyelesaian sengketa pers, status verifikasi juga dapat menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan, namun bukan satu-satunya tolok ukur dalam menilai apakah suatu media menjalankan fungsi jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
“Yang terpenting adalah perusahaan pers memiliki badan hukum Indonesia yang sah, struktur organisasi dan redaksi yang jelas, menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, serta mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Itulah fondasi utama dalam membangun pers yang profesional, independen, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Mbah Semar berharap masyarakat semakin memahami perbedaan antara legalitas badan hukum perusahaan dan status verifikasi Dewan Pers, sehingga tidak mudah memberikan stigma negatif terhadap perusahaan media yang belum terverifikasi.
Ia juga mengajak seluruh insan pers untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan, menjaga integritas profesi, serta menjunjung tinggi etika jurnalistik sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.
“Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Pers. Karena itu, penilaian terhadap suatu perusahaan pers hendaknya dilakukan secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan status verifikasi. Kebebasan pers harus tetap dijaga, seiring dengan komitmen untuk menjalankan jurnalisme yang profesional, berimbang, dan bertanggung jawab,” pungkas Mbah Semar.






