Beranda / Hukum dan Kriminal / Menakar Ketegasan Polrestabes Medan: Dugaan Judi Dadu dan Sabung Ayam di Telaga Sari, Publik Menanti Langkah Penegakan Hukum

Menakar Ketegasan Polrestabes Medan: Dugaan Judi Dadu dan Sabung Ayam di Telaga Sari, Publik Menanti Langkah Penegakan Hukum

DELI SERDANG, – PEDOT.PRO ||  16 September 2026 — Dugaan aktivitas perjudian dadu dan sabung ayam di kawasan tanah garapan Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, menjadi perhatian warga. Informasi mengenai aktivitas tersebut, termasuk dugaan keterlibatan seseorang yang disebut berinisial Edy alias Sembiring, perlu mendapat verifikasi dan penanganan aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Sejumlah informasi yang beredar di lapangan menyebut lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat aktivitas perjudian. Namun, identitas pengelola, legalitas kegiatan, status lahan, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan resmi.

Nama Edy alias Sembiring disebut-sebut oleh sejumlah pihak sebagai sosok yang pernah dikaitkan dengan aktivitas serupa di wilayah Kutalimbaru. Klaim tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa adanya keterangan resmi, bukti lapangan, atau hasil penyelidikan aparat.

Persoalan ini menjadi penting karena perjudian yang berlangsung secara terbuka, apabila benar terjadi, berpotensi menimbulkan persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, ketentuan perjudian antara lain diatur dalam Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi maupun menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Dengan demikian, apabila informasi mengenai lokasi perjudian di Telaga Sari benar, aparat dapat melakukan langkah sesuai kewenangan melalui verifikasi, penyelidikan, dan apabila ditemukan bukti yang cukup, penindakan sesuai ketentuan hukum.

Selain dugaan perjudian, muncul pula informasi mengenai penggunaan lahan yang disebut sebagai tanah garapan atau eks-perkebunan.

Aspek pertanahan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai penyerobotan lahan hanya berdasarkan informasi lapangan. Status hak atas tanah, izin penggunaan, pihak yang berhak, serta bentuk pemanfaatannya perlu diperiksa terlebih dahulu oleh instansi yang berwenang.

Perppu Nomor 51 Tahun 1960 memang mengatur larangan pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya dan status peraturan tersebut masih tercatat berlaku.

Artinya, apabila terdapat dugaan penggunaan tanah tanpa izin, persoalan tersebut juga dapat diverifikasi secara hukum berdasarkan status dan dokumen pertanahannya.

Redaksi perlu memberikan ruang kepada jajaran kepolisian untuk menjelaskan apakah telah menerima informasi atau laporan mengenai dugaan aktivitas tersebut, apakah sudah dilakukan pengecekan lokasi, serta apakah terdapat langkah penyelidikan atau penindakan.

Sikap aparat yang belum memberikan tanggapan tidak otomatis dapat dimaknai sebagai pembiaran, sebab alasan belum merespons atau belum tersedianya informasi resmi tidak dapat disimpulkan tanpa klarifikasi dari pihak terkait.

Begitu pula apabila benar terdapat komunikasi yang diblokir, hal tersebut sebaiknya diberitakan secara faktual sebatas kejadian komunikasi tersebut, tanpa langsung menyimpulkan adanya upaya menghalangi kerja jurnalistik.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan menempatkan pers sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat memperoleh informasi. Dewan Pers juga memiliki pedoman mengenai hak jawab sebagai mekanisme bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat di lapangan.

Apakah benar terdapat aktivitas judi dadu dan sabung ayam di lokasi tersebut? Siapa pengelolanya? Bagaimana status lahannya? Apakah sudah pernah dilakukan pengecekan atau penindakan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dijawab melalui data, pemeriksaan lapangan, dan keterangan resmi, bukan sekadar berdasarkan rumor.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Edy alias Sembiring maupun pihak kepolisian serta pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

Jika dugaan tersebut terbukti, publik tentu menunggu langkah penegakan hukum. Jika ternyata tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting agar tidak terjadi penghakiman berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

(tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!