Beranda / Berita / Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu “Tangkap Lepas”, Tegaskan Dua Tersangka Narkotika Masih Ditahan

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu “Tangkap Lepas”, Tegaskan Dua Tersangka Narkotika Masih Ditahan

SURABAYA – PEDOT.PRO || Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” terhadap dua tersangka tindak pidana narkotika berinisial A dan R, warga Tambaksegaran Wetan, Surabaya. Kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kedua tersangka hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pelabuhan Tanjung Perak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Status kedua tersangka masih ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, dan tidak ada pembebasan sebagaimana isu yang beredar,” tegas AKP Putrawan.

Ia kembali menegaskan bahwa kabar mengenai pembebasan kedua tersangka hanyalah informasi yang tidak memiliki dasar fakta dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi isu lain yang menyebut adanya dugaan transaksi sebesar Rp70 juta untuk menghentikan atau meringankan perkara, AKP Putrawan membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, setiap tuduhan yang disampaikan kepada publik harus didukung bukti yang sah, bukan sekadar opini atau asumsi.

“Tuduhan adanya uang Rp70 juta sama sekali tidak benar. Jika ada pihak yang menyampaikan tuduhan, silakan buktikan dengan data dan fakta. Jangan menyebarkan informasi yang dapat mencemarkan nama baik institusi tanpa dasar hukum,” ujarnya.

AKP Putrawan juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip jurnalistik yang profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya mengenai kewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan agar informasi yang dipublikasikan tetap akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan masyarakat.

Menurutnya, pemberitaan yang tidak melalui proses konfirmasi berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru, merugikan pihak tertentu, serta mengganggu kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Menutup keterangannya, AKP Putrawan menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menyatakan bahwa kepolisian selalu terbuka memberikan informasi kepada media sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami membuka ruang komunikasi kepada seluruh insan pers untuk memperoleh informasi yang benar. Namun kami menolak segala bentuk pemberitaan yang bersifat spekulatif dan tidak didukung fakta. Klarifikasi ini merupakan hak jawab sekaligus penegasan bahwa proses hukum perkara narkotika tersebut tetap berjalan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *