Beranda / Hukum / SPBU 54.681.19 Kranjingan Diduga Layani Tengkulak BBM Bersubsidi dengan Modus “Baling-Baling”, Pengawasan Pertamina dan Aparat Diminta Bertindak Tegas

SPBU 54.681.19 Kranjingan Diduga Layani Tengkulak BBM Bersubsidi dengan Modus “Baling-Baling”, Pengawasan Pertamina dan Aparat Diminta Bertindak Tegas

Jember – pedot.pro || Sabtu (13/6), Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada SPBU 54.681.19 Kranjingan, yang diduga melayani pembelian BBM bersubsidi secara berulang oleh sejumlah oknum tengkulak dengan modus yang dikenal sebagai “baling-baling”.

Modus “baling-baling” merupakan istilah yang umum digunakan untuk menggambarkan aktivitas pengisian BBM bersubsidi secara berulang-ulang menggunakan kendaraan yang sama atau kendaraan berbeda yang diduga masih berada dalam satu jaringan. Dalam beberapa kasus yang pernah diungkap aparat penegak hukum, praktik tersebut dilakukan untuk mengumpulkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar yang kemudian diduga dijual kembali dengan harga non-subsidi guna memperoleh keuntungan pribadi.

Apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan tujuan pemerintah dalam menyalurkan subsidi energi kepada masyarakat yang berhak. BBM subsidi merupakan barang yang pengadaannya menggunakan anggaran negara sehingga distribusinya wajib dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai lembaga yang mendapatkan penugasan dari pemerintah dalam pendistribusian BBM, PT Pertamina Patra Niaga memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi melalui sistem digitalisasi SPBU, pengawasan transaksi, serta mekanisme pengendalian lainnya guna mencegah penyalahgunaan distribusi.

Selain itu, pengelola SPBU sebagai mitra resmi Pertamina juga berkewajiban menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, termasuk melakukan pengawasan terhadap transaksi yang terindikasi tidak wajar atau berpotensi melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Dasar Hukum

Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk ke ranah pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, pengawasan distribusi BBM subsidi juga mengacu pada berbagai kebijakan pemerintah terkait penyaluran jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan yang wajib disalurkan sesuai peruntukannya.

Karena itu, apabila ditemukan indikasi adanya aktivitas pembelian berulang yang bertujuan untuk penimbunan, pengumpulan, atau penjualan kembali BBM subsidi, aparat penegak hukum bersama instansi terkait memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Meski demikian, informasi yang beredar mengenai dugaan aktivitas di SPBU 54.681.19 Kranjingan tetap harus dipandang secara objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Setiap dugaan pelanggaran wajib dibuktikan melalui proses verifikasi, pemeriksaan lapangan, serta penyelidikan oleh pihak yang berwenang.

Oleh sebab itu, masyarakat berharap adanya langkah cepat dari pihak pengelola SPBU, Pertamina, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila terdapat indikasi transaksi yang tidak sesuai ketentuan.

Transparansi dalam penyaluran BBM subsidi merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap program subsidi energi nasional. Jika dugaan tersebut terbukti tidak benar, maka klarifikasi resmi perlu disampaikan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penindakan tegas sesuai hukum perlu dilakukan demi melindungi hak masyarakat dan mencegah kerugian negara.

Pada akhirnya, pengawasan yang ketat, kepatuhan terhadap regulasi, serta penegakan hukum yang konsisten merupakan kunci untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *