Jember – pedot.pro || Keseriusan jajaran Polres Jember dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satresnarkoba mengungkap puluhan kasus dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Sepanjang Mei 2026 hingga pekan pertama Juni 2026, sebanyak 24 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan 30 orang tersangka diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (12/6/2026), menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki. Dari jumlah tersebut, lima orang diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran barang haram.
Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba Polres Jember melalui serangkaian penyelidikan, pengembangan jaringan, hingga operasi penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah Kabupaten Jember.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, yakni 144,29 gram sabu-sabu, 61 butir pil ekstasi dengan berat total 26,59 gram, dua unit timbangan digital, serta berbagai barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kasus terbesar berhasil diungkap pada 29 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Patrang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SAJ dengan barang bukti mencapai 100,38 gram sabu serta 61 butir ekstasi seberat 26,59 gram. Jumlah tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jember dalam beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mendapatkan pasokan narkotika dari jaringan luar daerah. Untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum, transaksi dilakukan menggunakan metode sistem ranjau, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Selain pengungkapan di wilayah Patrang, polisi juga berhasil membongkar sejumlah kasus peredaran sabu di Kecamatan Ajung dan Kecamatan Kaliwates. Dari beberapa lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan gram sabu yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.
Secara hukum, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika, serta Pasal 114 mengenai peredaran atau jual beli narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku tidak ringan, mulai dari pidana penjara bertahun-tahun hingga pidana penjara seumur hidup, tergantung pada peran masing-masing serta jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Kapolres Jember menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan yang berdampak luas terhadap kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi bangsa. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan ribuan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kehidupan individu, keluarga, maupun lingkungan sosial.
Lebih lanjut, Polres Jember mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika yang ditemukan di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba yang terus berupaya mencari celah di tengah kehidupan sosial.
Ke depan, Polres Jember akan terus memperkuat langkah preventif, preemtif, dan represif melalui berbagai kegiatan penyuluhan, edukasi hukum, patroli siber, pengembangan jaringan pengungkapan kasus, serta penegakan hukum yang tegas dan terukur terhadap setiap pelaku tindak pidana narkotika.
Pengungkapan 24 kasus dalam waktu relatif singkat ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian tidak memberi ruang bagi para bandar maupun pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah Kabupaten Jember. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman laten kejahatan narkotika.






