Beranda / Hukum / Tower Bongancina Tetap Dibangun Meski Sudah Kantongi SP-2, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkab Buleleng: Siapa yang Membekingi?

Tower Bongancina Tetap Dibangun Meski Sudah Kantongi SP-2, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkab Buleleng: Siapa yang Membekingi?

Buleleng – pedot pro || Polemik pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, kian menyita perhatian publik. Di tengah terbitnya Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP-2) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Perkim Kabupaten Buleleng, aktivitas pembangunan di lokasi proyek justru dilaporkan masih berlangsung. Kondisi tersebut memicu kemarahan warga dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perizinan dan tata ruang.

Berdasarkan dokumen resmi Nomor T.600.3.3/4745/TRBK-DPUPRPERKIM/VI/2026, Dinas PUPR Perkim Kabupaten Buleleng menyatakan bahwa pembangunan menara telekomunikasi tersebut masih dalam proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat tersebut pemerintah daerah secara tegas memerintahkan agar pihak perusahaan tidak melakukan kegiatan pembangunan apa pun sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi secara lengkap dan sah secara hukum. Namun fakta yang berkembang di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Struktur menara terus dikerjakan, material proyek masih berada di lokasi, dan aktivitas para pekerja dilaporkan tetap berlangsung.

Situasi ini menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan apakah terdapat pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau pembiaran terhadap proyek tersebut sehingga berani tetap berjalan meskipun telah mendapatkan peringatan resmi dari pemerintah daerah.

Dugaan Pelanggaran Administratif Tidak Boleh Dianggap Sepele

Secara hukum, pembangunan sebuah menara telekomunikasi bukanlah proyek yang dapat dilaksanakan hanya berdasarkan rekomendasi administratif tingkat desa atau kecamatan. Setiap pembangunan bangunan gedung wajib memenuhi ketentuan tata ruang, keselamatan konstruksi, perlindungan lingkungan, serta perizinan yang telah ditetapkan negara.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pembangunan bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan. PBG bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang memastikan bahwa bangunan telah memenuhi aspek tata ruang, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bagi masyarakat.

Apabila pembangunan dilakukan sebelum PBG diterbitkan, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang dapat berujung pada berbagai sanksi, mulai dari penghentian sementara kegiatan, penyegelan lokasi, penghentian permanen pembangunan, hingga pembongkaran bangunan.

Warga Penyanding Merasa Haknya Diabaikan

Persoalan tidak hanya berhenti pada aspek perizinan. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi proyek mengaku tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam proses sosialisasi maupun pemberian informasi terkait pembangunan tower tersebut.

Salah satu warga penyanding terdekat, Dewa Ketut Budi Mahardana, mengaku tidak pernah dimintai persetujuan maupun diajak berdiskusi sebelum proyek dimulai. Menurutnya, masyarakat baru mengetahui keberadaan proyek ketika alat berat mulai beroperasi dan aktivitas pengeboran berlangsung.

Kondisi ini memunculkan kesan bahwa prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat belum dijalankan secara optimal. Padahal dalam berbagai regulasi penyelenggaraan pembangunan, masyarakat yang berpotensi terdampak memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan akurat mengenai kegiatan yang dilaksanakan di lingkungannya.

Keluhan serupa juga disampaikan anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa, yang menilai proses pembangunan terkesan dipaksakan meskipun perizinan utama belum sepenuhnya selesai.

Aspek Keselamatan dan K3 Ikut Disorot

Selain persoalan perizinan, warga juga menyoroti aspek keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan. Lokasi proyek yang berada di dekat tikungan jalan provinsi dinilai memiliki tingkat risiko yang tinggi.

Material konstruksi yang ditempatkan di sekitar badan jalan disebut menyebabkan penyempitan akses lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Bahkan sejumlah warga mengaitkan keberadaan material proyek dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas di sekitar lokasi.

Apabila benar terdapat gangguan terhadap fungsi jalan dan keselamatan masyarakat, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi perizinan, tetapi juga dapat berkaitan dengan kewajiban pelaksana proyek dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengamanan lingkungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Surat Perbekel dan Camat Bukan Dasar Hukum Membangun

Salah satu fakta yang menjadi sorotan publik adalah adanya surat rekomendasi dari pemerintah desa dan surat persetujuan dari tingkat kecamatan yang disebut-sebut menjadi dasar pelaksanaan proyek.

Namun perlu ditegaskan bahwa secara hukum, rekomendasi kepala desa maupun surat dari camat bukan merupakan izin mendirikan bangunan atau izin konstruksi. Kedua dokumen tersebut tidak dapat menggantikan fungsi PBG, KKPR, maupun dokumen teknis lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, apabila izin utama belum terbit, maka rekomendasi administratif dari pemerintah desa atau kecamatan tidak dapat dijadikan dasar untuk memulai pembangunan fisik.

Fakta bahwa Dinas PUPR Perkim Kabupaten Buleleng menerbitkan SP-2 karena belum adanya PBG dan SLF semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai dasar hukum pelaksanaan proyek sejak awal.

Pemkab Buleleng Dituntut Bertindak Tegas

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Buleleng. Sebab, penerbitan SP-1 dan SP-2 akan kehilangan makna apabila tidak diikuti tindakan penegakan hukum administratif yang nyata.

Publik menilai pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan terhadap supremasi hukum, bukan sekadar menerbitkan surat peringatan yang pada akhirnya diabaikan oleh pelaku usaha.

Apabila benar pembangunan masih berlangsung setelah diterbitkannya SP-2, maka instansi terkait, termasuk Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah, memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk penghentian kegiatan, penyegelan lokasi, maupun langkah administratif lainnya.

Prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara proyek-proyek besar dapat berjalan meskipun diduga belum memenuhi ketentuan yang diwajibkan.

Potensi Sanksi Hukum

Apabila terbukti pembangunan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan, maka perusahaan berpotensi dikenakan sanksi berdasarkan berbagai regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung;
  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum.

Sanksi yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, penghentian tetap kegiatan pembangunan, pembekuan atau pencabutan perizinan, penyegelan lokasi, hingga pembongkaran bangunan apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh lagi, apabila dalam proses perizinan ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, penyampaian data yang tidak benar, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan lain yang merugikan masyarakat maupun keuangan negara, maka penanganannya dapat berkembang ke ranah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun hal tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh instansi dan aparat penegak hukum yang berwenang.

Hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Perbekel Bongancina, Dewa Made Sariana, memilih memberikan penjelasan secara langsung dan mempersilakan awak media datang ke kantor desa untuk memperoleh keterangan secara utuh.

“Begini saja pak, biar tidak salah nanti saya menyampaikan, lebih baik bapak datang ke desa. Suksma,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tower Bersama, Camat Busungbiu, Satpol PP Kabupaten Buleleng, DPMPTSP Kabupaten Buleleng, serta Pemerintah Kabupaten Buleleng masih diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berita ini juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan kepentingan publik dalam memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *