JEMBER — PEDOT.PRO || Jajaran Polres Jember terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika dan obat keras tertentu (okerbaya) di wilayah Kabupaten Jember.
Melalui Operasi Tumpas Semeru 2026, kepolisian berhasil mengungkap 27 kasus dengan 29 tersangka. Dari jumlah tersebut, 25 perkara merupakan kasus narkotika, sedangkan empat perkara lainnya terkait peredaran obat keras tertentu.
Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari, 12 hingga 23 Agustus 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat ratusan gram, 142 butir ekstasi, serta sekitar 96 ribu butir obat keras tertentu.
Selain narkotika dan obat keras, petugas turut menyita enam timbangan digital serta 32 unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan, komunikasi maupun transaksi.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras tertentu.
“Dari total kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 25 kasus merupakan perkara narkotika dan empat kasus terkait okerbaya,” ujar AKBP Alaiddin, Selasa (1/9/2026).
Salah satu perkara menonjol terjadi di Jalan Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru.
Pada Senin, 3 Agustus 2026, polisi mengamankan dua orang berinisial HT dan LY. Dari tangan keduanya, petugas menemukan sabu dengan berat bersih masing-masing sekitar 98,89 gram.
Total barang bukti sabu dalam perkara tersebut mencapai 195,45 gram. Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler.
Pengungkapan berikutnya terjadi di kawasan Jalan Ikan Paus, Kecamatan Kaliwates, Selasa, 11 Agustus 2026.
Seorang pria berinisial AS diamankan dengan barang bukti 71,16 gram sabu dan 122 butir ekstasi.
Petugas juga menyita satu timbangan digital dan satu unit telepon seluler.
Dari hasil penyelidikan, AS diduga menggunakan modus transaksi sistem ranjau, yaitu pola transaksi dengan menempatkan barang pada lokasi tertentu sehingga penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung.
Di Kecamatan Tanggul, polisi kembali melakukan pengungkapan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Seorang tersangka berinisial MAY diamankan bersama barang bukti sekitar 147 gram sabu dan 20 butir ekstasi.
Polisi juga menyita satu timbangan digital dan dua unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang tersebut diduga akan dikirim kepada seseorang berinisial PR yang berada di Bali.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Bali.
Di luar periode Operasi Tumpas Semeru yang disebut berlangsung hingga 23 Agustus 2026, polisi kembali melakukan pengungkapan pada 26 Agustus 2026.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial JB setelah memperoleh informasi mengenai dugaan pemesanan sabu.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada ditemukannya satu paket sabu dengan berat sekitar 96,19 gram.
Perkara tersebut masih dikembangkan untuk mengetahui asal barang, tujuan peredaran serta kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
Pemberantasan Polres Jember tidak hanya menyasar narkotika. Peredaran obat keras tertentu juga menjadi perhatian serius aparat.
Pada Minggu, 16 Agustus 2026, polisi mengamankan seorang pria berinisial H di sebuah rumah di Dusun Sumberlanas, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo.
Pengembangan perkara kemudian mengarah ke wilayah Kecamatan Mojosari. Polisi menemukan puluhan ribu butir obat berwarna putih yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan kefarmasian.
Kasatnarkoba Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setyawan mengatakan seluruh tersangka dan barang bukti yang telah diamankan kini diproses sesuai ketentuan hukum.
Penyidik, kata dia, masih melakukan pendalaman untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Dalam perkara narkotika, penanganan hukum mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketentuan Pasal 112 antara lain mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
Sementara Pasal 114 mengatur perbuatan seperti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika.
Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka tetap bergantung pada hasil penyidikan, barang bukti dan konstruksi perkara yang dibuktikan dalam proses hukum.
Untuk perkara obat keras tertentu, dasar hukum yang digunakan perlu mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah dicabut.
Ketentuan pidana dalam Pasal 435 dan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 dapat menjadi dasar penanganan terhadap perbuatan tertentu terkait sediaan farmasi dan praktik kefarmasian, sepanjang unsur pasalnya terpenuhi.
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan tindakan kepolisian.
Upaya penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pencegahan, edukasi dan penguatan peran keluarga serta masyarakat.
Ia mengajak orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda agar tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika maupun obat keras tertentu.
“Sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Jember,” tegasnya.
Menurut AKBP Alaiddin, pengungkapan 27 perkara tersebut bukan menjadi alasan untuk berhenti. Sebaliknya, keberhasilan tersebut menjadi momentum bagi kepolisian untuk terus melakukan pengembangan guna mengungkap mata rantai peredaran, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pemasok maupun pengendali.
Polres Jember menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat keras tertentu demi menjaga keamanan, kesehatan masyarakat serta masa depan generasi muda di Kabupaten Jember.
(*)






