Beranda / Hukum / Warga Mangsang Kecam Pembongkaran, Tim Terpadu Dipersoalkan

Warga Mangsang Kecam Pembongkaran, Tim Terpadu Dipersoalkan

BATAM | pedot.pro — Pembongkaran sejumlah bangunan warga di kawasan Kavling Siap Bangun Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, menuai kecaman. Warga melalui tim kuasa hukumnya mempertanyakan dasar hukum tindakan pembongkaran yang disebut dilakukan Tim Terpadu atas instruksi PT Jeni Prima Putra (JPP).

Dalam siaran pers tertanggal 8 Oktober 2026 yang diterima redaksi, kuasa hukum warga menyebut pembongkaran dilakukan ketika sengketa perdata terkait tanah dan bangunan tersebut masih berlangsung. Bahkan, menurut mereka, proses negosiasi masih berada di bawah pengawasan DPRD Kota Batam.

Kuasa Hukum Warga, Sutjahyo Hari Murti, S.H., M.H., mengecam keterlibatan unsur negara dalam proses pembongkaran tersebut.

“Kami sangat menyayangkan instrumen negara, dalam hal ini Tim Terpadu yang terdiri dari Ditpam BP Batam dan instansi terkait lainnya, bersedia menjadi ‘juru sita bayaran’ untuk memuluskan kepentingan PT JPP. Secara hukum, tanah dan bangunan tersebut masih dalam status sengketa perdata dan proses negosiasi di bawah pengawasan DPRD Kota Batam. Membongkar rumah warga tanpa putusan pengadilan di negara hukum adalah murni tindak pidana!” tegas Sutjahyo.

Kuasa hukum juga menyebut pembongkaran dilakukan terhadap delapan unit bangunan dan empat unit pondasi rumah warga. Mereka menegaskan bangunan tersebut dibangun dengan biaya sendiri dan dibongkar tanpa kompensasi ganti rugi.

Ketua DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kota Batam, Marlon Siburian, menilai persoalan tersebut tidak boleh dilihat semata-mata sebagai konflik antara warga dan perusahaan.

“Kalau benar pembongkaran dilakukan ketika sengketa masih berjalan dan belum ada putusan eksekusi pengadilan, ini harus menjadi perhatian serius. Negara tidak boleh hadir dengan kekuatan aparat untuk membuat warga kehilangan tempat tinggal, sementara kepastian hukumnya sendiri masih dipersoalkan. Kalau ada sengketa, selesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan alat berat,” tegas Marlon saat diwawancarai wartawan, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, warga tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian atas proses penyelesaian sengketa.

“RAJAWALI berpihak pada kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. Kami tidak sedang menghakimi siapa yang benar dan siapa yang salah. Tetapi ketika warga mempertanyakan dasar hukum pembongkaran, pertanyaan itu wajib dijawab secara terbuka,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga menyatakan akan menempuh jalur pidana. Mereka menyebut Direktur PT JPP akan dilaporkan sebagai pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, sementara pimpinan operasional Tim Terpadu di lapangan juga akan dilaporkan.

Sutjahyo menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada laporan pidana.

“Aparat tidak bisa berlindung di balik alasan ‘menjalankan perintah atasan’ jika perintah tersebut jelas-jelas cacat wewenang dan melanggar hak asasi warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak. Kami tidak akan mundur satu langkah pun. Selain pidana, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan pelaporan ke Komnas HAM sedang kami rampungkan,” tegasnya.

Warga berharap Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang memberikan perhatian khusus terhadap dugaan tindak pidana pengrusakan tersebut serta memastikan tidak terjadi tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Hingga berita ini disusun, siaran pers yang diterima redaksi belum memuat tanggapan dari pihak PT JPP maupun Tim Terpadu terkait tudingan warga dan kuasa hukumnya. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. (Js)
Editor: Red

——

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!