BANYUWANGI – PEDOT.PRO || Jumat, 23 Oktober 2026, Pemasangan infrastruktur jaringan internet milik MyRepublic di kawasan Jalan Harun Nomor 19, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggalian pada area depan rumah warga yang dipersoalkan terkait pemberitahuan dan izin kepada pemilik lahan.
Berdasarkan foto dokumentasi bertanggal 23 Oktober 2026, terlihat sebuah tiang berdiri di tepi jalan, tepat di dekat area saluran terbuka dan bagian permukaan jalan yang mengalami kerusakan. Kondisi tersebut memunculkan perhatian terhadap aspek keselamatan, ketertiban pekerjaan, serta kejelasan dasar izin pemasangan infrastruktur jaringan telekomunikasi di lokasi tersebut.
Menanggapi persoalan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WATONIAH menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui pelayangan somasi kepada pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas kegiatan pemasangan tersebut.
Sekretaris Umum LBH WATONIAH, Marawat Eka Purwadi, mengatakan bahwa pemasangan infrastruktur di lingkungan permukiman harus memperhatikan hak masyarakat, ketentuan perizinan, serta keselamatan pengguna jalan dan penghuni rumah di sekitarnya.
“Pada prinsipnya, pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap menghormati hak-hak masyarakat. Apabila benar terdapat penggalian atau pemasangan tiang di area yang berkaitan dengan hak warga tanpa pemberitahuan, persetujuan, atau dasar izin yang semestinya, maka hal tersebut harus diklarifikasi dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” tegas Marawat.
Menurutnya, somasi yang akan dilayangkan merupakan langkah awal untuk meminta klarifikasi resmi, mengetahui dasar pelaksanaan pekerjaan, serta mendorong penyelesaian persoalan secara proporsional dan berdasarkan hukum.
“Kami akan meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara tertulis mengenai dasar pemasangan tiang, izin pemanfaatan lokasi, serta prosedur pekerjaan yang dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
LBH WATONIAH menilai, persoalan pemasangan jaringan internet tidak semata-mata menyangkut pembangunan fasilitas telekomunikasi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak warga, penggunaan ruang milik jalan, kondisi saluran drainase, serta pemulihan kerusakan apabila pekerjaan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Meski demikian, dugaan pelanggaran perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen, keterangan pemilik rumah, pihak pelaksana pekerjaan, serta instansi berwenang. Keberadaan tiang dan kondisi lokasi dalam foto belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pemasangan dilakukan tanpa izin atau melanggar hukum.
Dalam penanganan persoalan ini, LBH WATONIAH dapat mengkaji ketentuan yang relevan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terkait penyelenggaraan telekomunikasi dan penggunaan tanah atau ruang yang berkaitan dengan pembangunan jaringan.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, apabila pekerjaan berkaitan dengan ruang milik jalan dan memenuhi ruang lingkup pengaturannya.
3. Ketentuan hukum perdata, apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap pemilik rumah atau pihak lain.
4. Peraturan daerah dan ketentuan perizinan setempat, sesuai status lokasi, jenis pekerjaan, serta kewenangan instansi yang mengatur pemanfaatan ruang dan infrastruktur.
Penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada fakta lapangan, status kepemilikan atau penguasaan lahan, dokumen izin, dan bentuk kerugian yang dapat dibuktikan.
LBH WATONIAH mendorong pihak MyRepublic dan pelaksana pekerjaan untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai kegiatan pemasangan jaringan di Jalan Harun, Tukangkayu. Apabila terdapat kerusakan atau gangguan terhadap hak warga, penyelesaiannya diharapkan dilakukan melalui komunikasi yang baik, pemulihan kondisi lokasi, dan pemenuhan kewajiban sesuai hukum.
Langkah somasi tersebut diharapkan menjadi pintu awal untuk memperoleh kepastian mengenai legalitas pekerjaan sekaligus mencegah persoalan serupa terjadi di lingkungan permukiman lainnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak MyRepublic maupun instansi berwenang terkait perizinan pekerjaan di lokasi tersebut belum dicantumkan dalam naskah ini. Karena itu, ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait tetap terbuka.
LBH WATONIAH menegaskan bahwa setiap persoalan yang menyangkut hak masyarakat perlu diselesaikan secara transparan, terukur, dan berdasarkan hukum, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.






