Beranda / Hukum / Mbah Semar: Karyawan Hampir Satu Bulan Tidak Masuk Kerja, Apakah Bisa Dianggap Resign? Perusahaan Memaksa Karyawan untuk Resign, Pasal Berapa?

Mbah Semar: Karyawan Hampir Satu Bulan Tidak Masuk Kerja, Apakah Bisa Dianggap Resign? Perusahaan Memaksa Karyawan untuk Resign, Pasal Berapa?

Banyuwangi – pedot.pro ||  Mbah Semar menegaskan bahwa karyawan yang hampir satu bulan tidak masuk kerja tidak otomatis dapat dianggap mengundurkan diri (resign). Perusahaan tetap wajib menjalankan prosedur sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Resign itu harus atas kemauan pekerja sendiri, bukan karena tekanan atau paksaan dari perusahaan,” tegas Mbah Semar. Selasa (2/6/26)

Dalam ketentuan ketenagakerjaan, pengunduran diri diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui regulasi Cipta Kerja. Pengunduran diri harus dilakukan atas kemauan sendiri, diajukan secara tertulis, dan memenuhi syarat yang ditentukan.

Mbah Semar menjelaskan, apabila perusahaan menekan, mengintimidasi, atau memaksa pekerja menandatangani surat resign agar terhindar dari kewajiban pesangon, tindakan tersebut dapat dipersoalkan secara hukum.

“Jika pekerja dapat membuktikan adanya paksaan, maka surat pengunduran diri tersebut dapat dipersoalkan dan pekerja berhak menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujarnya.

Menurutnya, hukum ketenagakerjaan Indonesia tidak mengenal istilah “resign atas permintaan perusahaan”. Yang dikenal adalah pengunduran diri atas kehendak pekerja sendiri atau pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan sesuai prosedur dan hak-hak pekerja.

“Kalau perusahaan ingin mengakhiri hubungan kerja, maka harus menggunakan mekanisme PHK sesuai aturan. Jangan menyamarkan PHK menjadi resign paksa,” kata Mbah Semar.

Ia juga mengimbau pekerja untuk tidak terburu-buru menandatangani surat pengunduran diri apabila merasa mendapat tekanan dari pihak perusahaan.

“Setiap pekerja memiliki hak hukum. Jika merasa dipaksa resign, simpan bukti komunikasi, surat, atau saksi yang dapat mendukung apabila terjadi sengketa ketenagakerjaan,” pungkas Mbah Semar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *